Pada
tahapan site hunting, lahan yang akan diakuisisi dapat dibagi menjadi dua tipe,
yaitu RT dan GF. Lahan yang akan diakuisisi juga harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Leaseable, mosi beli
kembali sesuai NB atau perjanjian
2.
Buildable, Memungkinkan kita untuk dapat membangun BTS di site
tersebut.
3.
Accessable kemudahan dijangkau dan memudahkan dalam membawa material
untuk pembangunan BTS dan proses maintenance di kemudian hari.
4.
Permittable izin dari masyarakat sekitar dan pihak birokrasi yang
terkait.
Berkaitan
dengan hal tersebut, ada pembagian kriteria lahan, yaitu :
a. GSJ
– Garis Sepanjang Jalan
b. GSB
– Garis Sepanjang Bangunan
c. GSS
– Garis Sepanjang Sungai
d. GSL
– Garis Sepanjang Laut
5. Priceable kesesuaian dengan budget yang dianggarkan oleh perusahaan.
Jika harga sewa lahan tidak sesuai dengan budget maka harus dicari site lain
yang harga sewanya sesuai dengan budget perusahaan.
6. Power
PLN ter jangkau oleh saluran transmisi PLN. Hal ini penting karena terkait
dengan pengoperasian BTS yang membutuhkan daya kontinu dari PLN. Dalam
pemilihan site, harus dilihat apakah sudah ada saluran transmisi PLN atau
belum. Jika belum, harus dipertimbangkan apakah budget yang dikeluarkan untuk
membangun saluran transmisi PLN lebih besar jika dibandingkan dengan memilih
site lain yang lebih dekat dengan saluran transmisi PLN.
7. Legalitas
lahan yang akan diakuisisi harus jelas kepemilikan tanahnya. Sertifikat dan
surat-surat penting lainnya harus ada agar di kemudian hari tidak muncul
permasalahan seputar legalitas lahan yang akan ditempati.
2. Technical Site Survey
Proses
ini dihadiri oleh team RNP, TNP, Sitac, dan CME. Pada tahapan ini, akan
dilakukan survey di tempat yang akan dibangun BTS. Setelah survey dilakukan,
team yang bertanggung jawab harus membuat Technical Site Survey Report
yang dibagikan kepada empat team di atas (team RNP, TNP, Sitac, dan CME) dan
kemudian akan dievaluasi untuk penentuan rangking kandidat site BTS.
3. BAN with Landlord
Pada
proses ini dibuat berita acara negoisasi dengan pihak pemilik tanah yang akan
diakuisisi. Dalam proses ini nanti akan dihasilkan beberapa hal penting, yaitu
:
1. BAK
draft with Landlord
Membuat draft berita acara kesepakatan dengan pihak pemilik
tanah yang sah
2. Collect
legal document
Mengumpulkan dan memverifikasi
dokumen-dokumen terkait dengan legalitas tanah.
3. SAAF
Process
Tahapan selanjutnya adalah izin warga. Team akan meminta
ijin kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan pembangunan BTS. Pihak-pihak
yang akan dimintai ijin antara lain adalah sebagai berikut.
a. Warga dalam
radius
b. Ketua RT
c. Ketua RW
d. Tokoh
masyarakat
e. Lurah atau
kepala desa
f. Camat
4. Berita Acara
Kesepakatan
Jika izin dari warga sudah didapatkan dan dokumen
tanah sudah lengkap maka team akan membuat berita acara kesepakatan yang
ditanda tangani oleh tiga pihak yaitu pemilik tanah, NSN dan HCPT
5. Soil Test/ Hammer Test dan Ijin Prinsip
Tahapan
selanjutnya adalah pengajuan izin mendirikan bangunan ke dinas terkait.
Bersamaan dengan proses tersebut, team akan melakukan pengujian terhadap lahan
yang akan dibangun BTS. Pengujian meliputi soil test untuk GF dan hammer
test untuk RT.
6. IMB
Jika
izin untuk mendirikan bangunan telah keluar maka team akan melakukan pembayaran
kepada pihak pemilik tanah dan pekerjaan team Sitac selesai sampai di sini.
Untuk pengerjaan pembangunan BTS akan ditangani oleh team CME.
Tulisan yang bagus, ijin share Pak Bayu.
ReplyDeleteTerimakasih
BR// Jastra
Bagai mana membuat perjanjian ganti rugi, seandainya tower itu roboh.
ReplyDeletesebelumnya tower itu sudah di bangun beberapa tahun yg lalu. kami sebagai masyarakat sekitar tidak mendapat sosialisasi, perlu di ketahui tower itu sejenis menara rangka.
trims sebelumnya
Sy punya bts baseband unit indoor, type ZTE ZXSDR B8200.. ada 2 unit.. sypa tw ada yg minat bisa email ke davinzaveybe@gmail.com soal harga, bisa nego sampai deal.. tq
ReplyDelete